Struktur Organisasi

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bantul merupakan salah satu perangkat daerah yang berada di bawah Pemerintah Kabupaten Bantul. Dinas ini bertanggung jawab dalam urusan perlindungan masyarakat dari ancaman dan dampak kebakaran serta situasi darurat lainnya. Untuk mendukung tugas dan fungsinya secara efektif, dinas ini memiliki struktur organisasi yang tersusun secara hirarkis dan profesional.

Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bantul terdiri atas:

  1. Kepala Dinas
    Sebagai pimpinan tertinggi, Kepala Dinas memegang tanggung jawab penuh dalam merumuskan kebijakan teknis dan strategis, memimpin pelaksanaan program, serta mengawasi seluruh kegiatan dinas agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan visi misi daerah.

  2. Sekretariat
    Sekretariat memiliki fungsi mendukung manajemen internal melalui layanan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan. Sekretariat terdiri dari:

    • Subbagian Umum dan Kepegawaian

    • Subbagian Keuangan

    • Subbagian Program dan Evaluasi
      Unit ini berperan penting dalam pengelolaan sumber daya, perencanaan program tahunan, dan evaluasi kinerja dinas secara menyeluruh.

  3. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran
    Bidang ini bertanggung jawab dalam merancang dan menjalankan program edukasi masyarakat, sosialisasi mitigasi risiko kebakaran, serta pelaksanaan inspeksi dan pengawasan instalasi berpotensi bahaya.
    Terdiri atas:

    • Seksi Pencegahan dan Edukasi

    • Seksi Inspeksi Instalasi dan Bangunan

    • Seksi Kesiapsiagaan Masyarakat

  4. Bidang Operasi dan Penyelamatan
    Bidang ini merupakan ujung tombak pelaksanaan tindakan lapangan dalam memadamkan kebakaran, evakuasi korban, serta penyelamatan dalam berbagai situasi darurat. Tugas utamanya mencakup:

    • Seksi Operasi Pemadaman

    • Seksi Penyelamatan dan Evakuasi

    • Seksi Penanganan Keadaan Darurat Khusus

  5. Bidang Sarana, Prasarana, dan Pemeliharaan
    Bidang ini mengelola seluruh logistik dan aset dinas, termasuk kendaraan pemadam, alat bantu pernapasan, peralatan rescue, serta perawatan berkala.
    Unit yang termasuk di dalamnya:

    • Seksi Peralatan dan Logistik

    • Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

    • Seksi Teknologi Informasi dan Dokumentasi Operasi

  6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran
    Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, Damkar Bantul memiliki beberapa UPT atau pos pemadam yang tersebar di berbagai kecamatan. UPT ini bersifat operasional dan siaga 24 jam untuk merespons kejadian secara cepat dan terkoordinasi.

  7. Tim Khusus dan Regu Siaga
    Regu siaga harian dan Tim Reaksi Cepat (TRC) selalu disiapkan untuk memberikan layanan tanggap darurat yang profesional, dengan pelatihan dan simulasi rutin sebagai bagian dari peningkatan kompetensi personel.

Struktur ini dirancang agar pelayanan damkar di Bantul dapat berjalan secara optimal, tanggap, dan mampu menjawab tantangan kebakaran maupun penyelamatan lainnya dengan prinsip respons cepat, akurat, dan humanis.